Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi PT Timah Tbk. Dalam pengembangan penyelidikan, tim penyidik menyita rest area di ruas Tol Jagorawi yang terhubung dengan tersangka utama.
Tim Kejagung menelusuri aset milik bos PT Timah dan menemukan bahwa rest area tersebut terdaftar atas nama perusahaan terafiliasi. Mereka medusa 88 menduga pelaku membeli dan mengelola properti itu dengan dana hasil tindak pidana korupsi. Untuk mencegah pengalihan aset, penyidik langsung memasang plang penyitaan dan garis segel di lokasi.
“Kami menyita rest area ini karena pelaku diduga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membelinya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Ia menegaskan bahwa Kejagung akan menggencarkan penelusuran aset lain yang terkait.
Selain menyita properti tersebut, tim penyidik juga mengidentifikasi kendaraan mewah, rumah pribadi, dan rekening bank yang terhubung dengan tersangka. Kejagung mengejar seluruh aset yang diduga berasal dari aliran dana ilegal dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dengan langkah cepat ini, Kejagung menunjukkan komitmen untuk memulihkan kerugian negara dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke proses hukum. Mereka tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menyita aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Kejagung berharap publik mendukung proses hukum ini agar upaya pemberantasan korupsi bisa berjalan transparan, tuntas, dan berdampak nyata.