miamijaialai.org

miamijaialai.org – Dalam rangka mendukung transisi ke transportasi yang lebih berkelanjutan, Hyundai Ioniq 6 mengambil keuntungan dari insentif pajak yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia. Menariknya, biaya pajak tahunan untuk model kendaraan listrik ini, yang hanya sekitar Rp 143 ribu, bahkan lebih rendah dari pajak motor Honda BeAT.

Strategi Hyundai dalam Pasar Mobil Listrik

Hyundai secara aktif memperluas lini produk kendaraan listriknya di pasar Indonesia, termasuk meluncurkan Hyundai Ioniq 6 sebagai tambahan pada jajaran produk mereka yang sudah ada, seperti Ioniq 5. Meskipun dijual dengan harga Rp 1,22 miliar, Hyundai Ioniq 6 menawarkan biaya kepemilikan yang lebih rendah melalui pajak tahunan yang ekonomis.

Detail Pajak Tahunan Hyundai Ioniq 6

Berdasarkan dokumen STNK dari PT Hyundai Motors Indonesia, pemilik Hyundai Ioniq 6 hanya dikenakan biaya untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan pada angka Rp 0. Ini berarti tidak ada beban PKB yang diperlukan, hanya biaya SWDKLLJ yang mencapai Rp 143.000 untuk perpanjangan pajak tahunan.

Perbandingan Biaya Pajak dengan Honda BeAT

Dalam perbandingan yang lebih luas, pajak tahunan untuk motor Honda BeAT tahun 2014 di Jakarta, sebesar Rp 193.000 (termasuk PKB dan SWDKLLJ), menunjukkan bahwa biaya pajak Hyundai Ioniq 6 secara signifikan lebih rendah.

Kebijakan Pemerintah dalam Mendorong Penggunaan Mobil Listrik

Inisiatif pemerintah untuk mengurangi pajak kendaraan listrik diwujudkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, yang memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, dengan catatan bahwa manfaat ini tidak berlaku bagi kendaraan konversi.

Implikasi PKB pada Biaya Kepemilikan Kendaraan

PKB, yang secara tradisional merupakan komponen utama dalam biaya kepemilikan kendaraan di Indonesia, kini diatur pada tarif 0 persen untuk kendaraan listrik seperti Hyundai Ioniq 6. Tarif ini berpotensi naik hingga 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya, menjadikan insentif pajak ini sangat berarti bagi pemilik kendaraan listrik dalam mengurangi biaya jangka panjang.