miamijaialai.org

miamijaialai.org – Sebuah peristiwa penganiayaan yang mengejutkan terjadi di Kabupaten Pekalongan, di mana seorang pemuda berinisial AS, berumur 20 tahun, melakukan serangan brutal terhadap MS, seorang wanita berumur 37 tahun. Pertemuan awal antara pelaku dan korban diatur melalui sebuah aplikasi kencan online, yang berakhir dengan kekerasan di sebuah kos di Ambukembang, Kedungwuni, Pekalongan.

Kronologi Penganiayaan dalam Kamar Kos di Pekalongan

Insiden tragis tersebut terjadi pada malam hari tanggal 7 April, di dalam kamar kos yang dihuni oleh korban, yang berasal dari Kecamatan Karangdadap. Menurut AKBP Wahyu Rohadi, Kapolres Pekalongan, pelaku dapat ditangkap oleh aparat kepolisian dalam tempo yang singkat, yakni kurang dari satu hari pascakejadian.

Respons Kepolisian terhadap Kejahatan

Dalam keterangannya kepada media, AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian dengan cepat. “Tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku dalam kurun waktu yang singkat setelah kejadian,” tutur beliau.

Pelaku Diduga Melakukan Pembunuhan Berencana dan Pencurian

AKBP Wahyu Rohadi mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya menganiaya korban, tetapi juga diduga melakukan upaya pembunuhan dan pencurian terhadap harta benda korban. “Terdapat indikasi usaha pembunuhan yang ditunjukkan melalui aksi membekap menggunakan bantal, menikam di area leher dan perut, serta percobaan mencekik korban dengan kain,” jelas AKBP Wahyu.

Motif Penganiayaan: Sakit Hati Karena Ucapan Korban

Motivasi di balik tindakan pelaku diduga kuat bersumber dari perasaan sakit hati yang dipicu oleh ucapan korban, seperti yang diungkapkan oleh AKBP Wahyu: “Pelaku merasa tersinggung dan sakit hati oleh kata-kata korban yang memintanya untuk tidak berlama-lama.”

Relasi Transaksional Pelaku dan Korban Melalui Aplikasi Daring

Hubungan antara AS dan MS tidak melewati batas kenalan personal; mereka terhubung melalui aplikasi MiChat yang memfasilitasi interaksi transaksional.

Status Terkini Korban dan Proses Penyembuhannya

MS, yang menjadi korban serangan ini, saat ini sedang dirawat intensif di RSI Pekajangan dengan luka tusuk yang diakibatkan oleh penggunaan gunting dan pisau oleh pelaku.

Tindak Lanjut Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan

Atas perbuatannya, AS dihadapkan dengan pasal 338 dan 365 KUHP tentang penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan, yang masing-masing memungkinkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.