miamijaialai.org

miamijaialai.org – Dalam respons terhadap video yang viral menunjukkan seorang pria membuang sampah ke sungai di tengah kemacetan Jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur telah mengambil langkah efektif dengan berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut. “Setelah kejadian tersebut tersebar luas, kami mendapatkan alamat si pemilik kendaraan dari rumah yang berlokasi di komplek perumahan Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah,” ujar Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Komarudin, pada hari Minggu, 14 April 2024.

DLH Kabupaten Cianjur dengan sigap membentuk sebuah tim yang ditugaskan untuk mendatangi pemilik kendaraan dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. Komarudin menambahkan, “Kami akan berdialog untuk mengetahui apakah pelaku pembuangan sampah adalah keluarga dari pemilik kendaraan atau individu lain, dan akan mengomunikasikan langkah-langkah yang harus diambil selanjutnya.”

Tindakan tersebut diketahui melanggar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, yang mengatur larangan membuang sampah ke sungai atau dari kendaraan. Komarudin menekankan bahwa pelaku bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp 500 ribu. Namun, sebelum menerapkan sanksi, DLH berencana memberikan pembinaan kepada pelaku untuk memberi kesempatan bagi perbaikan perilaku. “Pendekatan kami adalah pembinaan terlebih dahulu, dan jika tidak ada perubahan, maka sanksi tegas akan diterapkan,” jelas Komarudin.

Kejadian ini bermula ketika seorang pria berjaket hitam dari mobil berplat nomor F 1211 YG terekam kamera membuang sampah ke Sungai Cikundul dalam kemacetan di Jalur Puncak. Aksi pelanggaran ini, yang terjadi pada tanggal 13 April 2024, telah memicu reaksi keras dari netizen dan membawa perhatian yang lebih besar pada isu pengelolaan sampah dan kelestarian lingkungan.